BSPJI Palembang

Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Palembang merupakan salah satu Unit Pelayanan Teknis di bawah Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. BSPJI Palembang berkedudukan di Palembang dengan cakupan wilayah kerja Sumatera Selatan dan sekitarnya. BSPJI Palembang berlokasi di Jl. Perindustrian II No. 12, Km. 9, Sukarame, Palembang.

PPID BSPJI Palembang

Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.

Dasar Hukum

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Perki No. 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
Permenperin No. 34/M-IND/PER/3/2010 tentang Kode Etik Pelayanan Publik dan Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Permenperin No. 70/M-IND/PER/7/2011 tentang Tata Kelola Layanan Informasi di lingkungan Kementerian Perindustrian
Permenperin No. 55/M-IND/PER/6/2011 tentang Unit Pelayanan Publik Kementerian Perindustrian
Permenperin No.35 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Permenperin No.1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri

Sejarah Singkat BSPJI Palembang

Balai Standardisasi Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Palembang yang sebelumnya dikenal sebagai Balai Riset & Standardisasi (Baristand) Industri Palembang adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perindustrian yang berada di bawah Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian. Secara definitif, institusi ini diresmikan pada tahun 1981 berdasarkan SK. Menperin No. 357/M/SK/8/1980 tanggal 26 Agustus 1980 sebagai Balai Industri Palembang yang berada dibawah Balai Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI). Setelah itu institusi ini berganti nama menjadi Baristand Industri dan Perdagangan Palembang berdasarkan SK Menperindag No. 784/MPP/Kep/11/2002 tanggal 29 November 2002, kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No.49/MIND/PER/6/2006 tanggal 29 Juni 2006, berganti nama menjadi Baristand Industri Palembang. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian, Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) ber-transformasi menjadi Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI). ​Seiring dengan perubahan BPPI menjadi BSKJI, pada awal tahun 2022, nama Balai Riset dan Standardisasi (Baristand) Industri Palembang pun turut berubah menjadi Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Palembang atau biasa disingkat BSPJI Palembang

Tugas dan Fungsi

BSPJI Palembang mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, industri hijau, dan pelayanan jasa industri berlandaskan potensi sumber daya daerah. Dalam melaksanakan tugas, BSPJI Palembang menyelenggarakan fungsi : pelaksanaan penerapan dan pengawasan standardisasi industri; pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri; pendampingan dan konsultansi di bidang standardisasi, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, industri hijau, dan jasa industri; pelaksanaan pengujian, kalibrasi, inspeksi teknis dan verifikasi di bidang industri; pelaksanaan sertifikasi sistem manajemen, produk, teknologi, dan industri hijau; pelaksanaan fasilitasi kemitraan layanan jasa industri; pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi; pelaksanaan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerja sama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga; dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

Visi dan Misi

Visi
Menjadi balai yang akuntabel, adaptif, kolaboratif dan berorientasi pelayanan dalam mewujudkan industri nasional yang mandiri dan berdaya saing
Misi
Peningkatan kemandirian, daya saing dan kolaborasi industri melalui pemanfaatan infrastruktur dan revitalisasi standardisasi, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, jasa industri dan industri hijau.”

Struktur Organisasi

Maklumat Pelayanan

Dengan ini menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan kewajiban yang tercantum dalam Standar Pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini kami siap menerima sanksi sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta akan melakukan perbaikan secara terus menerus

Motto Pelayanan

Pelayanan Prima dana Kepuasan Pelangan adalah Prioritas Kami

Sumber Daya Manusia

Dalam menjalankan tupoksinya, BSPJI Palembang didukung sumber daya manusia yang terlatih dan berpengalaman di bidangnya, serta ditunjang tenaga berpendidikan S1, S2 dan S3. Jumlah total pegawai BSPJI Palembang sebanyak 86 orang yang terdiri dari 59 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 13 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan 14 Pegawai Kontrak