Informasi Setia Saat ini disediakan oleh PPID BSPJI Palembang. Informasi Setiap Saat adalah Informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan setiap saat bersedia untuk dapat langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap informasi Publik tersebut. Jenis Informasi yang termasuk dalam kategori informasi setiap saat menurut UU KIP Pasal 13 Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik
© 2023 | PPID - BSPJI Palembang